Surat Edaran UN Ditiadakan 2020
Surat Edaran UN Ditiadakan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan, menerbitkan, dan mengedarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh Mas Menteri (sapaan akrab dari Menteri Nadiem Anwar Makarim) SE Mendikbud tersebut secara resmi dikeluarkan, yakni pada 24 Maret 2020 di Jakarta.
Berdasarkan data yang Kami himpun setidaknya Kemendikbud telah mengeluarkan 4 Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Corona. Dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah SE yang keempat terkait Covid-19 tersebut.
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) |
Kategori | Surat Edaran Menteri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | 4 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 24 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemendikbud |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Penjelasan
|
Secara garis besar ada 6 (enam) poin penting yang ada dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini, yaitu mengenai:
|
Tipe File Dokumen | |
Ukuran File | 1.104 KB |
Berdasarkan data yang Kami himpun setidaknya Kemendikbud telah mengeluarkan 4 Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Corona. Dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah SE yang keempat terkait Covid-19 tersebut.