CONTOH-FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tampaknya Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Virus Corona tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, tetapi juga Pemerintah Desa. Karena itu tulisan ini secara khusus akan mencoba menjawab dan membantu Sobat Desa yang berencana menyusun RAB Corona Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari DPPA APBDes Perubahan.

Artikel ini tidak hanya berisi contoh RAB Covid-19 saja, tetapi juga memuat analisa sederhana Kami terkait bagaimana menjawab kontroversi penempatan pos belanja bidang sub bidang, kegiatan maupun jenis belanja ini dalam struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes Perubahan).

Menurut hasil jejak pendapat yang dilakukan oleh format-administrasi-desa.blogspot.com, setidaknya ada 3 (tiga) pandangan yang berbeda dari Sobat Desa di seluruh Indonesia mengenai bagaimana seharusnya kegiatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ditempatkan dalam Pos Belanja APBDes Perubahan.
Apakah dimasukan dalam pos 2.2.04 (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) pada sub bidang Kesehatan, 3.1.05 (penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa) pada sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, atau justru harus diletakan dalam pos 5.1.00 (penanggulangan bencana) pada sub bidang penanggulangan bencana?
Untuk menjawab itu secara gamblang sebelum memutuskan untuk menempatkannya dalam pos APBDes, maka tentu kita perlu memahami apa itu Corona? Bagaimana perkembangannya sejauh ini? Apakah memiliki dampak atau potensi dampak yang signifikan terhadap Desa? Apakah itu normal dan sudah dapat diprediksi sebelumnya atau tidak? Apakah corona berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Desa atau tidak?

Oke, izinkan Kami memberikan penjelasan atau argumentasi berikut ini.