Artikel ini tidak hanya berisi contoh RAB Covid-19 saja, tetapi juga memuat analisa sederhana Kami terkait bagaimana menjawab kontroversi penempatan pos belanja bidang sub bidang, kegiatan maupun jenis belanja ini dalam struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes Perubahan).
Menurut hasil jejak pendapat yang dilakukan oleh format-administrasi-desa.blogspot.com, setidaknya ada 3 (tiga) pandangan yang berbeda dari Sobat Desa di seluruh Indonesia mengenai bagaimana seharusnya kegiatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ditempatkan dalam Pos Belanja APBDes Perubahan.
Apakah dimasukan dalam pos 2.2.04 (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) pada sub bidang Kesehatan, 3.1.05 (penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa) pada sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, atau justru harus diletakan dalam pos 5.1.00 (penanggulangan bencana) pada sub bidang penanggulangan bencana?Untuk menjawab itu secara gamblang sebelum memutuskan untuk menempatkannya dalam pos APBDes, maka tentu kita perlu memahami apa itu Corona? Bagaimana perkembangannya sejauh ini? Apakah memiliki dampak atau potensi dampak yang signifikan terhadap Desa? Apakah itu normal dan sudah dapat diprediksi sebelumnya atau tidak? Apakah corona berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Desa atau tidak?
Oke, izinkan Kami memberikan penjelasan atau argumentasi berikut ini.
***
Corona bukanlah penyakit biasa/normal, tetapi pandemi global yang secara resmi telah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia/World Health Organization (WHO) yang mana virus ini sudah menyebar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dan sebelumnya juga diperkuat oleh Keputusan BNPB yang telah mempertimbangkan bahwa tingkat penyebaran COVID-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga kemudian menetapkan status perpanjangan keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.Karena itulah Pemerintah kita menyusun dan menetapkan berbagai protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Jika Sobat Desa bertanya kepada Kami terkait bagaimana penempatan kegiatan COVID-19 ini dalam pos belanja APBDes Perubahan, sejujurnya Kami tidak sependapat dengan pandangan bahwa kegiatan ini ditempatkan pada Pos Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga, atau pada Kegiatan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.
Kami lebih sepakat, kegiatan penanggulangan COVID-19 di Desa ini lebih cocok diletakan dalam Pos Belanja Penanggulangan Bencana (Belanja Tak Terduga).
Sebenarnya semua kegiatan diluar Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang sifatnya relatif dapat diprediksi sebelumnya terjadi atau masih dapat dikendalikan oleh Pemerintah Desa, sementara faktanya kemunculan COVID-19 tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan berada diluar kendali Pemerintah Desa dan bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa sebagaimana kegiatan desa lainnya. Karena itu kegiatan COVID-19 tidak cocok untuk dimasukkan dalam Pos sub bidang dan kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan atau kegiatan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.
Normalnya, semua belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa harus sesuai kebutuhan desa yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Artinya sebelum APBDes/Perubahan APBDes disusun dan ditetapkan, maka harus dipastikan dulu apakah semuanya sudah ada dan sesuai atau konsisten dengan RKPDes.
Itu Artinya jika Desa berencana memasukkan atau mengubah kegiatan apapun, sementara RKP Desa dan APBDes sudah ditetapkan dan berjalan, tidak bisa kemudian hanya mengubahnya melalui Perdes APBDes Perubahan, tetapi harus ubah terlebih dahulu RKP Desa melalui Perdes Perubahan RKP Desa. Atas dasar RKP Desa Perubahan ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan APBDes Perubahan.
Cek juga: Apa itu APBDes Perubahan?
Apa dasar hukumnya?
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
(1) Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
a. penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa;
d. pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
(2) Klasifikasi belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.
Kecuali khusus untuk kelompok belanja desa bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak maka tidak perlu/tidak harus sesuai dengan dokumen RKP Desa. Tapi sesuai kebutuhan desa berdasarkan situasi/kondisi riil yang terjadi di desa (faktual).
Karena tidak perlu sesuai, maka tidak perlu juga harus mengubah RKP Desa. Cukup ubah APBDes melalui Perdes Perubahan APBDes.
Apa dasar hukumnya?
Ini sesuai dan konsisten dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Permendagri 20/2018:
(1) ...
(2) ...
(3) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang sesuai kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.
Terlebih kegiatan pencegahan dan penanganan (penanggulangan) Covid-19 ini sangat sesuai dengan kriteria suatu kegiatan untuk diakomodasi dalam belanja tak terduga atau belanja kegiatan sub bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Permendagri 20/2018 yang berbunyi:
(1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang berskala lokal Desa.
(2) Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada diluar kendali pemerintah Desa.
Dari aspek tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 selaras dengan substansi Pasal 23 ayat (3), (4), dan (5) Permendagri 20/2018 yang berbunyi:
(3) Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
(4) Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
(5) Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
Mengenai kegiatan bencana ini juga merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e, Lampiran I, Bab I, Huruf E, Angka 5, Lampiran I, Bab I, Huruf F, Angka 4 dan lain-lain dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Yang kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020.
Jadi, apa artinya ini untuk Anda selaku Pemerintah Desa?
Yang ingin Kami tegaskan adalah:
- Kegiatan penanggulangan atau pencegahan dan penanganan COVID-19 sesuai atau memenuhi kriteria suatu kegiatan untuk dapat dimasukan dalam sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak atau dalam klasifikasi jenis belanja tak terduga.
- Pos kegiatan penanggulangan COVID-19 dalam APBDes Perubahan lebih tepat berada dalam Pos kegiatan penanggulangan bencana (kode rekening: 5.1.00), bukan pos penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (kode rekening: 2.2.04) atau pada pos kegiatan penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa (kode rekening: 3.1.05).
- Jika kegiatan COVID-19 ini akan dimasukkan dalam pos kegiatan 5.1.00 dalam sub bidang penanggulangan bencana, maka Desa tidak perlu mengubah RKP Desa, cukup mengubahnya melalui APBDes Perubahan;
***
Bagaimana dengan anggaran atau pembiayaan kegiatan COVID-19?Anggaran atau biaya kegiatan COVID-19 dapat diambil dari anggaran bidang, sub bidang, kegiatan atau pun jenis belanja lain yang digeser atau dikurangi anggarannya, baik itu bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun menggeser sumber dana lainnya. Bisa juga melalui sumber pendapatan desa lainnya, berupa sumbangan, swadaya, partisipasi, atau yang lainnya.
Jika kita mencermati, kejadian atau keadaan yang muncul akibat COVID-19 ini sudah memenuhi syarat atau alasan untuk melakukan perubahan APBDes sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) Permendagri 20/2018 yang berbunyi:
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b. sisa penghematan belanja dan sisa belanja lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Bahkan, dalam hal Desa mengalami kondisi khusus atau Keadaan Luar Biasa (KLB) sesuai dengan kriteria KLB sebagaimana diatur dalam Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka APBDes Perubahan boleh diubah lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Cek juga: Daftar Singkatan terkait COVID-19
Untuk penyusunan dan penetapan Perkades Perubahan APBDes dapat juga dilakukan sebelum Perdes Perubahan APBDes ditetapkan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Permendagri 20/2018. Artinya Perkades APBDes Perubahan itu bisa ditetapkan sebelum atau setelah Perdes APBDes Perubahan ditetapkan asalkan memenuhi syarat sebagaimana diatur tersebut.
Selain dalam Permendagri 20/2018, sebenarnya dalam Perdes APBDes masing-masing Desa sudah diatur dalam beberapa Pasal terkait dimungkinkannya untuk Pemerintah Desa melakukan perubahan postur APBDes. Kalau Kami tidak salah tebak itu diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perdes APBDes di masing-masing Desa.
Mengenai mekanisme penyusunan Perubahan APBDes untuk COVID-19 ini sama seperti penyusunan APBDes awal (secara mutatis mutandis) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 Permendagri 20/2018.
Cek juga: Kumpulan Contoh SK Kepala Desa Terbaru
Harus diingat bahwa sesuai ketentuan, ketika telah terjadi perubahan anggaran dan/atau perubahan kegiatan sebagai akibat dari penetapan Perdes Perubahan APBDes dan/atau Perkades Perubahan APBDes ditetapkan, maka Kepala Desa kemudian menugaskan Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan untuk menyusun rancangan DPPA.
Rancangan DPPA untuk APBDes Perubahan terdiri dari:
- RKA Desa Perubahan
- RAB Perubahan
Selanjutnya paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penyerahan rancangan DPPA dari Kasi/Kaur (PKA), Sekdes selaku verifikator anggaran desa kemudian menverifikasi rancangan DPPA tersebut. Setelah rancangan DPPA diverifikasi oleh Sekdes, Kepala Desa menyetujui.
Menjelang dilaksanakannya kegiatan Belanja Tidak Terduga, khususnya untuk penanggulangan Corona ini, PKA (Kasi/Kaur) menyusun RAB Pelaksanaan-nya dari anggaran belanja tidak terduga dan mengusulkan kepada Kepala Desa Cq. Sekretaris Desa untuk kemudian dilakukan verifikasi.
Berdasarkan hasil verifikasi Sekretaris Desa tersebut, Kepala Desa kemudian menyetujui dengan menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan RAB Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Belanja Tak Terduga.
Cek juga: Apa itu OTG, ODP dan PDP dalam Kasus Virus Corona?
Terhitung paling lama 1 (satu) bulan sejak SK Kepala Desa tentang Persetujuan RAB Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Belanja Tak Terduga ditetapkan, Kepala Desa wajib melaporkan pengeluaran anggaran belanja tidak terduga (BTT) tersebut kepada Bupati/Walikota.
Keterangan tambahan:
- *RAB Pelaksanaan/Pengadaan adalah RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan.
- *RAB pada DPPA dihitung berdasarkan standar harga yang ditetapkan kabupaten/kota
- *RAB Pelaksanaan dihitung berdasarkan harga pasar di Desa setempat, atau harga di Desa terdekat dari Desa setempat dalam hal yang dibutuhkan tidak ada di Desa setempat.
Contoh RAB Corona Tahun 2020
Apakah Anda mencari contoh RAB Corona terbaru tahun 2020?Infografis : Format RAB Corona |
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
DESA ... KECAMATAN ...
TAHUN ANGGARAN 2020
- Bidang : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak
- Sub Bidang : 5.1 Penanggulangan Bencana
- Kegiatan : 5.1.00 Penanggulangan Bencana (COVID-19)
- Waktu Pelaksanaan : 1 (satu) tahun anggaran
- Rincian Pendanaan :
KODE REKENING | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH TOTAL (RP) | KET |
---|---|---|---|---|---|
5.1 | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | ||||
5.1.00.5 | Penanggulangan Bencana COVID-19 | 13.000.000 | |||
5.1.00.5.4 | Belanja Tak Terduga | 13.000.000 | |||
5.1.00.5.4.1 | Belanja Tak Terduga | 13.000.000 | |||
5.1.00.5.4.1 | - masker | 5 dos | 500.000 | 2.500.000 | |
5.1.00.5.4.1 | - alat pelindung diri/APD (baju, sarung tangan, helm, dll) | 3 set | 750.000 | 2.250.000 | |
5.1.00.5.4.1 | - hand sanitizer | 3 liter | 100.000 | 300.000 | |
5.1.00.5.4.1 | - disinfektan | 20 liter | 200.000 | 4.000.000 | |
5.1.00.5.4.1 | - alat uji tes (RAPID Test) | 3 unit | 800.000 | 2.400.000 | |
5.1.00.5.4.1 | - antiseptic 100 ml | 5 buah | 150.000 | 750.000 | |
5.1.00.5.4.1 | - poster/banner sosialisasi | 8 buah | 100.000 | 800.000 | |
JUMLAH | 13.000.000 |
Keterangan:
untuk rincian kegiatan penanggulangan Corona, baik itu uraian bahan/alat/honor, volume, satuan dan harga satuan dapat Sobat Desa sesuaikan dengan kebutuhan di Desa masing-masing dengan mengacu pada Standar Harga dan/atau harga pasar terdekat. Sekali lagi ini hanyalah contoh format saja.Jika Anda ingin mendownload file nya. Berikut ini contoh RAB COVID-19 untuk perubahan APBDes 2020 dalam bentuk format Excel (xls) dan PDF:
RAB CORONA 2020
Cek juga: Kumpulan Contoh RAB (LENGKAP)
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda?