Pada tanggal 28 Februari 2019 lalu, Presiden Jokowi sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Kemudian ikuti dengan pengundangan PP ini oleh Menteri Hukum Dan HAM, Yassona H Laloly pada tanggal 28 Februari 2019 di Jakarta. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijZnjpPvNAE64kfodwzKliVLw7a0xPhk_ulKJPa1lbtq8gHbemhcjAIZwjf0rEyeBrNvOA4D3_vipgsi33lbZI-3xGnJ7lMc4T-G7Wf9bKAMhWiIENPT1Cvyg1aXKfNjvsVY-_-ehw7MA/s320/pp-nomor-11-tahun-2019-pdf-download.webp" alt="download pp nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas pp 43"/>


Apa yang menarik dari PP No. 11 Tahun 2019 ini?

PP ini sudah diberlakukan dan paling lambat Januari 2020. Yang menarik dari PP ini adalah perubahan besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) yang diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya.