***
Sebenarnya jika Kepala Desa petahana atau incumbent ingin mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka Kepala Desa petahana (incumbent) tersebut cukup memberitahukan rencana pencalonannya kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk "Surat Pemberitahuan Kepala Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Kembali" (bukan surat permohonan izin cuti). Kok bisa?
Lihat juga: Contoh Surat Permohonan Cuti Perangkat Desa (SUDAH DIGANTI)
Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali?
Surat Pemberitahuan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali adalah surat pemberitahuan dari Kepala Desa petahana (incumbent) yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat untuk memberitahukan atau menginformasikan bahwa dirinya akan kembali mencalonkan diri sebagai bakal Calon Kepala Desa dalam Pilkades.
Dalam pengertian lain, Kami lebih senang menyebutnya sebagai pengganti Surat Permohonan Cuti Kepala Desa dalam Pilkades yang selama ini sudah banyak dipergunakan dan disalahartikan.
Untuk apa Surat Pemberitahuan ini?
Surat pemberitahuan dari Kepala Desa ini kemudian dijadikan dasar bagi Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati untuk memberikannya cuti. Pemberian cuti dari Camat kepada Kepala Desa ditindaklanjuti melalui Surat Pemberian Cuti dengan masa waktu sejak penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih sampai dengan berakhirnya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
Cek juga: Surat Cuti Kepala Desa dari Camat
Dalam artikel sebelumnya itu, Kami sudah memberikan penjelasan secara implisit berkenaan dengan syarat administratif (bukan syarat substantif) ini.
Jika Sobat Desa masih ingat pada saat itu, Kami sempat mengutip Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa:
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.Cek juga: Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Lalu ayat (2):
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.Cek juga: Contoh Surat Permohonan Menjadi Bakal Calon Kepala Desa
Dan juga ayat (3):
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Dasar aturan Cuti Kepala Desa diatur dalam pasal 45 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa |
Poin utamanya adalah:
Untuk diberi cuti, maka pihak yang memberi cuti (Camat) harus tahu dulu bahwa ada Kades yang akan mencalonkan diri kembali. Karena itu sebenarnya tidak perlu mengajukan izin/permisi dengan menggunakan surat permohonan izin cuti, cukup dengan surat pemberitahuan saja agar Pemberi cuti (baca juga: Camat) mengetahui dan selanjutnya Camat wajib untuk memberikan cuti kepadanya.Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa
Sederhananya, Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali itu tidak perlu mengajukan surat permohonan cuti sebagaimana BPD tidak perlu menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya. Cukup surat pemberitahuan. ☝Cek juga: Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Contoh Format Surat Permohonan Izin Cuti Kepala Desa diganti dengan Surat Pemberitahuan
Contoh format surat permohonan izin cuti Kepala Desa 2020 ini sudah Kami ganti dengan Surat Pemberitahuan. Itu lebih sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.Jika Sobat Desa mau, Kami bisa berikan cuplikan beserta contoh format lengkapnya untuk Anda download secara gratis. Baik dalam bentuk format Doc (Word) maupun PDF.
Bagaimana caranya?
Silahkan:
>>> Download Contoh Surat Permohonan Cuti Kepala Desa diganti dengan Surat Pemberitahuan <<<
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda?