BPD berhenti karena alasan apa? Dan diberhentikan karena apa? Apa dasar hukumnya?Berdasarkan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dijelaskan bahwa anggota BPD berhenti karena:
- meninggalkan dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
Anggota BPD diberhentikan karena apa?
Anggota BPD diberhentikan apabila:- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban BPD;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Ilustrasi orang bertanya soal ketentuan anggota BPD berhenti dan diberhentikan |
Dasar Aturan
Penjelasan-penjelasan soal sebab atau alasan anggota BPD berhenti tersebut diolah dari ketentuan-ketentuan berikut ini:- Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD; dan
- Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Artikel ini telah dimuat pada Situs Format Administrasi Desa dengan judul: "Mengapa Anggota BPD Berhenti? Karena Apa?
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda?