- Pemerintah Desa (yakni: Kepala Desa dan Perangkat Desa)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Kemasyarakatan Desa ( yakni: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Linmas, dan Posyandu)
- Petugas Desa (Staf BPD, Staf Perangkat Desa, Kader Pembangunan/Pemberdayaan, Mudin Kematian, dan Kader lainnya)
Ketentuan Hukum tunjangan Aparat Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 diuraikan:
1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 81
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Contoh khusus di kabupaten Lamongan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan diuraikan:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berupa:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan kesehatan;
c. tunjangan masa bakti ;
d. tunjangan kematian; dan
e. tunjangan asuransi jiwa.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBDesa.
(3) Selain mendapatkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Desa dan perangkat Desa dapat diberikan tambahan tunjangan yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
Cek juga: Bolehkah PNS Jadi Perangkat Desa?
(4) Besaran tambahan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan.
(5) Atas dasar Berita Acara Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Besaran Tambahan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sedangkan tunjangan sebagaimana ayat (1) pasal 6 tersebut di atas dalam uraian selanjutnya sebagaimana termaktub pada pasal 7,8 9,10, dan 11 di masing-masing ayat (3) nya diuraikan bahawa macam-macam tunjangan tersebut dibebankan pada APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Kesimpulan
Dari dasar hukum tersebut menunjukan:
- bahwa Siltap (penghasilan tetap) itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD);
- bahwa apabila ADD tidak cukup, maka harus dicukupkan dari APBDes dengan sumber anggaran selain dari Dana Desa (DD);
- bahwa tunjangan aparatur desa itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintahan Desa itu sendiri;
- bahwa tunjangan aparatur desa itu sumber anggarannya terutama dari PADes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Oleh sebab itu jika meminta tunjangan aparatur desa itu dari APBD Kabupaten, itu salah alamat.
Jika mereka itu cerdas dengan tata kelola pemerintahan desa, maka Pemerintah Desa Bersama BPD dan seluruh kelembagaan yang ada di desa akan berusaha menggali, menciptakan, mengembangkan potensi desanya, agar diperoleh Pendapatan Asli Desa yang besar, sehingga dapat memberi kesejahteraan seluruh aparatur desanya.
Cek juga: RAB Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
Demikian penjelasan tentang Tunjangan Aparat Desa 2020. Semoga berguna.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Penulis : Nur Rozuqi (Ketua Umum Forum Sekretaris Desa Indonesia)
Penyunting : Muliati
tag terkait:
- tunjangan aparat desa
- tunjangan aparatur desa
- tunjangan aparat desa 2020
- tunjangan perangkat desa
- tunjangan kepala desa
- tunjangan bpd
- tunjangan lpm/lpmd
- tunjangan pkk
- tunjangan karang taruna
- tunjangan rt rw
- tunjangan kader posyandu
- tunjangan linmas
- tunjangan staf desa
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda?