Bolehkah PNS Jadi Perangkat Desa? | CONTOH FORMAT ADMINISTRASI DESA

Download Contoh Format Administrasi Desa. Seperti Contoh Format RPJMDes-RKPDes, Contoh Format APBDes-RAB Desa-RKA Desa-RKKD, Contoh Format SK-SK, Contoh Format Surat-Menyurat Di Desa, Contoh Format LPJ-SPJ, Contoh Format Proposal, Contoh Format Perdes-Perkades, Gambar Desain Teknis, dan Format-Format Administrasi Desa Lainnya, 2024, 2025, 2026

Bolehkah PNS Jadi Perangkat Desa?

Berikut ini penjelasan atas pertanyaan "Bolehkah PNS Jadi Perangkat Desa?":

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diuraikan bahwa:

8. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Perangkat Desa dari Unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) 


Pasal 10A

(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.


(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

9. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12

(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.


(2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.


Bagaimana mekanismenya?



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgARj9Zm7X54wb_x3TOUFkGbVySUNa7__Qc3ESMH8ylzNqaIYn_T7t1Q3wXIUVRsS-2QUQRaZ60GwX4Vcvg6RPDE6VANAbbGuIL2lovdxpLQLsdHrajJcAtgyYMA9zdMwsu17rFDLrNOSc/s320/pns-jadi-perangkat-desa.jpg" alt="Bolehkah PNS Jadi Perangkat Desa?"/>


Mutasi PNS ke Perangkat Desa


Mengenai mutasi, dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 diuraikan:



Pasal 73

(1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.


(2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Cek juga: Contoh Format Surat Lamaran CPNS dan Surat Pernyataan CPNS


(3) Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.


(4) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.


(5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.


(6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.


(7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.


(8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.


Pemberhentian Perangkat Desa dari Unsur PNS


Perihal pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67/2017 tentang perubahan atas Permendagri 83/2015 diuraikan:

4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Cek juga: Dana Desa Jadi Lahan Basah Buat Oknum Haus Uang

Pasal 5

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.


(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.


(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.


(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.


Kesimpulan:


Uraian dasar hukum tersebut di atas memberi penjelasan:

  1. Bahwa Perangkat Desa (Sekretariat, Teknis, dan Kewilayahan) itu sekarang bisa atau boleh dari unsur PNS dan Non PNS.
  2. Bahwa mutasi PNS di daerah itu oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian daerah dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
  3. Bahwa pemberhentian Perangkat Desa itu kewenangan dan tanggungjawab Kepala Desa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 5.

Penjelasan Tambahan:

Adapun berkaitan dengan Perangkat Desa (Sekdes) dari unsur PNS dapat diuraikan bahwa:

Peristiwa mutasi atau pindah tempat kerja bagi Perangkat Desa dari unsur PNS itu hanya bisa terjadi apabila atas permintaan Perangkat Desa yang bersangkutan itu sendiri, sebab perangkat Desa dari unsur PNS itu memiliki 2 macam SK (Surat Keputusan) dari atasan yang berbeda. Sebagai PNS, yang dijadikan pedoman mutasi adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tetapi sebagai Perangkat Desa, yang dijadikan pedoman adalah UU nomor 6 tahun 2014. Jadi Bupati/Walikota tidak boleh seenaknya melakukan mutasi Perangkat Desa dari unsur PNS.
Oleh sebab itu manakala ada yang berpikiran dan menginginkan Perangkat Desa dari unsur PNS segera ditarik ke Pemda (Pemerintah Daerah) itu menunjukkan mereka GPR (Gagal Paham Regulasi).

Demikian ulasan tentang Bolehkah PNS Jadi Perangkat Desa? Semoga bermanfaat.


Terimakasih.


Semoga barokah


Penulis: Nur Rozuqi (Ketua Umum Forum Sekretaris Desa Indonesia)


tag terkait:

  • perangkat desa
  • pns jadi perangkat desa
  • bolehkah pns menjadi perangkat desa
  • bolehkah pns jadi perangkat desa
  • mutasi perangkat desa
  • peraturan tentang perangkat desa terbaru
  • gaji perangkat desa
  • uu perangkat desa 2021
  • larangan perangkat desa
  • permendagri no 67 tahun 2017 tentang perangkat desa
  • syarat pendaftaran perangkat desa 2019
  • contoh surat pemberhentian perangkat desa
  • syarat perangkat desa 2019
  • perangkat desa menjadi pns
  • pemberhentian perangkat desa

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda?

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget
close