Tunjangan Aparat Desa 2020
Tunjangan Aparat Desa 2020 - Aparat Desa atau Aparatur Desa itu apabila diklasifikasikan dapat dirincikan sebagai berikut:
Ketentuan Hukum tunjangan Aparat Desa
- Pemerintah Desa (yakni: Kepala Desa dan Perangkat Desa)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Kemasyarakatan Desa ( yakni: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Linmas, dan Posyandu)
- Petugas Desa (Staf BPD, Staf Perangkat Desa, Kader Pembangunan/Pemberdayaan, Mudin Kematian, dan Kader lainnya)
Ketentuan Hukum tunjangan Aparat Desa