Tunjangan Aparat Desa 2020 - Aparat Desa atau Aparatur Desa itu apabila diklasifikasikan dapat dirincikan sebagai berikut:
  1. Pemerintah Desa (yakni: Kepala Desa dan Perangkat Desa)
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa ( yakni: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Linmas, dan Posyandu)
  4. Petugas Desa (Staf BPD, Staf Perangkat Desa, Kader Pembangunan/Pemberdayaan, Mudin Kematian, dan Kader lainnya)
Aparatur desa tersebut selain berhak mendapatkan Siltap (penghasilan tetap, red) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan  Insentif bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Petugas Desa, juga berhak mendapatkan Insentif, dan semua aparatur desa itu juga berhak mendapatkan Tunjangan.

Ketentuan Hukum tunjangan Aparat Desa